Oleh : La Ode Wahyu Densaputra
Tulisan ini bertujuan untuk menggugah pikiran, bagaimana membangun pikiran dan kesadaran untuk suatu negeri yang disebut Wali dan Binongko pada umumnya. Serta tidak lepas juga tulisan ini sebagai bentuk sharing atau berbagi ide, gagasan kepada generasi terutama pemuda dan masyarakat. Berbicara tentang kelurahan Wali saat ini berusia 15 tahun sebab ditetapkan pada tahun 2007 sebagaimana lembaran daerah yang legal yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi nomor 39 tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Wali. Jadi saat ini usia kelurahan Wali 15 tahun, masih sangat muda kalau dianalogikan, Wali merupakan seorang remaja yang masih duduk dibangku SMP atau SMA.
Namun usia yang masih muda itu penulis berkeyakinan bahwa penduduk saat ini adalah orang-orang yang mampu memikirkan masa depan negeri, adalah manusia-manusia yang paham akan perkembangan zaman tentu manusia-manusia itu adalah Anda, Mereka, Kalian, dan Kita. Dan kita semua adalah pemuda, berbicara jumlah pemuda bahwa saat ini kira-kira 400 pemuda baik tamatan SMA dan para Sarjana, namun bukan berarti lebih dominan untuk merumuskan seperti apa Kelurahan Wali di tahun 2030, sejatinya semua perlu komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder.
Mungkin sebagian orang beranggapan hanya berteori, atau menggurui, praktek tidak ada, sok-sok bijak bahkan berkata tidak ada gunanya memikirkan negeri ini sementara kuliah atau sekolah, masih dibiayai orang tua atau keluarga. Menurut hemat penulis pendapat seperti ini adalah kesalahan berpikir, sebab urusan biaya sekolah adalah urusan privat seseorang, kita tidak berhak mengomtari hal-hal yang bukan urusan kita, selama orang itu berperilaku tidak melanggar norma-norma, kita tidak pantas men-justice atau beranggapan sok-sok pintar, bijak, dll. Maaf agak keluar dari topik.
Baik kita lanjut ke topik utama. Kalau sejenak kita merenung melihat dan merefleksikan pembangunan di Wali baik bentuk fisik dan non-fisik ada beberapa aspek yang patut kita syukuri, yaitu: yang pertama ialah pembangunan jalan terutama didalam kampung, setidaknya sudah memberikan kenyamanan kepada masyarakat artinya masyarakat sudah merasa nyaman melewati jalan dengan kendaraanya. Yang kedua ialah pembangunan fasilitas pendidikan, yang mana pendidikan adalah penunjang pembangunan SDM, saat ini kelurahan Wali sudah memiliki bangunan pendidikan formal yang lengkap baik SD, SMP maupun SMA. Dan itu adalah aset yang sangat penting, terutama menciptakan generasi yang bepengetahuan, bermoral, dan bertanggungjawab.
Berbicara Wali di tahun 2030 adalah bukan berbicara siapa yang lebih kaya, siapa yang jadi ASN/PNS, siapa yang jadi Dosen, atau siapa yang bakal pimpin Wakatobi dan Wali pada khususnya. Namun berbicara Wali di tahun 2030, gagasan apa yang akan dibangun, visi apa yang hendak dicapai serta misi apa dan bagaimana pencapainya, barang kali ini adalah pertanyaan yang menyesak. Kalau kita melihat dan membaca beberpa contoh di daerah lain, seperti Aceh yang diistimewakan dengan menjalankan syariat Islam, DKI Jakarta dijadikan sebagai Ibu Kota negara, Papua dengan peraturan adatnya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sistem Kesultanannya. Kelurahan Wali mau dijadikan seperti apa?, ini adalah pertanyaan sederhana.
Penulis juga ingin menyampaikan kritik beberapa fenomena sosial, bahwa ketika ada anggaran masuk seolah-olah pembangunan jalan adalah suatu keputusan final, dan tidak ada lagi pilihan lain, dan ini juga proses penyelenggaraanya selalu ada ketimpangan, yang mana kelompok A kontra dengan keputusan Kelompok B. Sementara masyarakat yang lain pro terhadap kelompok B, asalkan segera membuka lapangan kerja dengan gaji yang lumayan cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Hehehe, pernyataan diatas mungkin akan mendapat tanggapan, “bahwa anggaran memang terbatas dan sudah diatur oleh Bupati, kemudian diserahkan kepada camat sebagai representase bupati untuk ditingkat bawah, jadi kita hanya menerima saja dari atasan artinya kita tidak punya power dan bahkan tidak berdaya, hanya mengiyakan apa yang diperintah”.
Justru kebiasan hanya menerima perintah atasan ini kita harus rubah bahkan jika kita siap, kita lawan, sebab hanya membuat masyarakat ketergantungan dan tidak bisa berbuat apa-apa, pembangunan akan lambat, dan ekonomi tidak ada akan pernah tumbuh, dan masyarakat akan tetap pada kondisi ketertinggalan, kalaupun ada anggaran atau bantuan bisa dibilang 5 tahun sekali, atau bahkan sesuatu yang datang bukanlah menjadi prioritas kebutuhan namun kita dipaksa untuk terima.
Keadaan ini kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa atau kelompok siapa, namun maksud tulisan ini adalah bagaimana membangun pemikiran-pemikiran yang kritis, sadar akan masalah dan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk memanfaatkan potensi alam, budaya, dan manusia. Sehingga pada tahun 2030 masyarakat Wali sudah memiliki lapangan kerja tanpa harus merantau ke luar.
Menurut hemat penulis beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membangun formula pembangunan keluarahan Wali, yaitu:
- Membahas kembali rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Keluarahan dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), sebab RPJP dan RPJM adalah dokumen resmi yang diakui untuk pedoman pembangunan suatu daerah, meski dalam implementasinya jauh dari harapan, setidaknya langkah-langkah ini menunjukan bahwa kita paham membangun suatu daerah itu tidak asal-asalan.
- Sebaiknya melakukan pengkajian/riset yang ilmiah sebagai bahan dalam pembahasan RPJP dan RPJM Kelurahan. Bukan pada hasil keputusan musyawarah, hanya mendegar dan melihat suara siapa yang terbanyak. Tapi sebaiknya melakukan pengkajian agar dalam implementasi bisa diuraikan mana yang menjadi prioritas dan yang bukan, bahkan proses pengkajian memberikan pelaksanaanya yang terorganisir, sistematis, dan terukur.
- Pembangunan harus berkelanjutan, baik aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Artinya pembangunan memiliki manfaat yang berkisenambungan, dari aspek ekonomi bisa meningkatkan pendapatan, aspek sosial sebagai peluang lapangan pekerjaan dan tidak berhenti pada periode waktu tertentu.
Penulis ingin menyampaikan bahwa menggantungkan kebahagian pada pihak pemerintah, itu tidak rasional. Sebab itu ialah sesuatu diluar control kita (Things we can’t control). Tapi masyarakat bisa mendesak pemerintah agar memberikan pelayanan dan lapangan kerja yang layak atau sesuatu yang bisa kontrol (Things we can control).
************

